Pengangkatan Guru Honorer Terkendala Usia

jokowi pgri
jokowi pgri
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para guru di seluruh pelosok Tanah Air. Hal itu disampaikan dalam memperingati Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Di tengah kondisi pandemi saat ini, peranan dan inovasi para guru dalam melangsungkan kegiatan belajar-mengajar amatlah vital. Para guru dituntut tetap berkarya dan terus berinovasi melangsungkan kegiatan belajar-mengajar, baik secara daring maupun menemui langsung para siswa di rumah-rumah mereka. "Tantangan akibat pandemi Covid-19 ini tidak boleh menurunkan kualitas pembelajaran," katanya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu (28/11/ 2020). Keterbatasan yang dihadapi tersebut harus dapat diatasi dengan kreativitas, sehingga membuat siswa dapat belajar dengan antusias dan memotivasi siswa menjadi pembelajar mandiri. Tantangan pendidikan di era pandemi ini juga harus diatasi dengan sinergi. Peran orang tua sebagai pendidik utama keluarga sangat penting untuk mendukung keberhasilan proses belajar anak. Jadi, komunikasi dan kerja sama antara guru dengan orang tua harus terus ditingkatkan. "Kesehatan dan keselamatan para guru maupun siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah," imbuhnya. Pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi Covid-19. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan sekaligus membantu kesejahteraan para guru. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang tidak dibatasi sebesar 50%. Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta selama tiga bulan kepada sekitar 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer. Bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah. "Pada September 2020 saya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya. Pemerintah memahami masalah ketercukupan jumlah guru. Keberadaan guru honorer sangat berperan membantu keberlangsungan pendidikan. Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS. Dengan demikian percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN. (mam)