Pengangkatan Guru Honorer Terkendala Usia
Pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi Covid-19. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan sekaligus membantu kesejahteraan para guru. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang tidak dibatasi sebesar 50%. Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta selama tiga bulan kepada sekitar 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer. Bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah. "Pada September 2020 saya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya. Pemerintah memahami masalah ketercukupan jumlah guru. Keberadaan guru honorer sangat berperan membantu keberlangsungan pendidikan. Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS. Dengan demikian percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN. (mam)