Omnibus Law Menyangkut Pengadaan Tanah
“Kita akan bentuk Bank Tanah milik negara, supaya dengan menggunakan kewenangan langsung melalui Kementerian ATR/BPN, dengan demikian tanah sebagai fasilitas investor untuk berinvestasi dapat dimungkinkan kita berikan,” ujarnya. Sejumlah kendala lain yang menjadi penghalang investor masuk ke Indonesia, yakni jangka waktu yang diberikan untuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu jangka waktu yang selama ini hanya diberikan 30 tahun, investor merasakan ketidakpastian untuk perpanjangan waktu. Untuk memberikan kepastian kepada investor, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memuat HGU atau HGB dapat diberikan sesuai dengan peraturan. Misalnya pemberian hak pertama lalu perpanjangan dan pembaruan bisa diciptakan secara eksplisit dengan adanya kepastian tersebut. (mam)