Bali Minta Pembatasan Lalin Pelabuhan
Dengan begitu mereka bisa masuk Bali hanya untuk kepentingan mendesak, seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, dan penanganan keamanan. Selain itu tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jawa Timur (Jatim) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberlakukan aturan tersebut. Selain itu berkoordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut. (mam)