DPR Tidak Gubris Penolakan Omnibus Law
Omnibus law RUU Cipta Kerja mendapatkan kritik dari masyarakat sejak awal diusulkan oleh pemerintah. Pasalnya, RUU Cipta Kerja hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi tanpa pertimbangan keadilan dan kesejahteraan sosial. "Ketika kita melihat bagian penjelasannya sangat ekonomisentris, bukan kesejahteraan. Jadi hanya bicara pertumbuhan ekonomi tanpa bicara keadilan sosial dan kesejahteraan," papar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Walaupun demikian, DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja tanpa henti. Alasannya, DPR melakukan tugas konstitusional sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat. "Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020," tutur Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR, Senin (30/3/2020), Pembahasan RUU Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan DPR sesuai mekanisme perundang-undangan. Karena, lembaga ini merasa tidak melupakan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kepentingan lain. (mam)