Perppu Penundaan Pilkada 2020 Diminta PBNU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan realokasi anggaran pemilihan Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19 lantaran penundaan hari pemungutan suara Pilkada diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020). "RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi Realokasi dilakukan pada anggaran yang belum terpakai lantaran tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. “Toal anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp9,9 triliun,” jelasnya. (mam)