Sedikitnya Tiga Daerah Berlakukan Jam Malam
Dia mengaku pembicaraan dan koordinasi telah dilakukan jajaran Pemkot Pekalongan yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Pekalongan Kota, dan Dandim 0710 Pekalongan Senin (30/3/2020). Dengan pemberlakukan jam malam toko diwajibkan tutup pada pukul 21.00 waktu setempat. Untuk mengetahui ketaatan warga atas aturan jam malam akan diawasi oleh petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan jam malam mulai 22.00-06.00 Waktu Indonesia Timur (WITA) selama dua minggu ke depan.. Tujuan ini untuk mencegah dan mengurangi wabah covid-19. "Salah satu kesenangan masyarakat kita kongko-kongko malam hari,” ucap Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang pada Minggu (29/3/2020). Penegakan aturan jam malam akan dilakukan patrol oleh petugas gabungan.Pemprov Aceh menyetujui pemberlakukan jam malam yang diinisiasu oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui suatu maklumat. Hal ini diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah Pengenaan jam malam menjadikan warga harus tinggal di dalam rumah mulai pukul 20.30 WIB sampai 05.30 WIB sejak Minggu 29 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Para bupati dan para walikota harus mengawasi pelaksanaan ketentuan jam malam, “Kita harapkan berjalan sebagaimana mestinya," urai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. (mam)