Hak Pekerja Konstruksi Tetap Dijamin Terkait Covid-19
Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. "Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," menurut keterangan resmi dari Kementerian PUPR. Perlu ada percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal, antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19, identifikasi potensi bahaya COVID-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan. Upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifikasi, kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor/produsen/pemasok. Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19. (ANT/AAN)