IHSG Anjlok, Perdagangan Saham Dibekukan Sementara
Pembekuan perdagangan sementara tersebut merupakan yang keenam kalinya sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10.50 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. (ANT/AAN)