Napi Tertentu Diusulkan Terima Grasi
"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya. Walaupun demikian mengingatkan amnesti atau grasi hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba dan bukan pada pengedar dan bandar. Sebab, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan, penyalahguna narkoba non pengedar dan bandar untuk direhabilitasi, namun masih ada yang diproses secara hukum. "Untuk itu, memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka Menkumham bisa menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya," ucapnya. Tindakan pidana lain yang bisa dipertimbangkan untuk diberikan amnesti atau grasi adalah kejahatan yang merugikan orang lain seperti penipuan dalam jumlah kecil. Kejahatan yang dimaksud adalah penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan, penganiayaan ringan. (mam)