46 kasus hoaks COVID-19 di medsos diproses hukum
11. Polda Sumut 2 kasus. 12. Polda Kepri 1 kasus. 13. Polda Bengkulu 2 kasus. 14. Polda Sumbar 1 kasus. 15. Polda Maluku 2 kasus. 16. Polda NTB 2 kasus. 17. Polda Sulteng 1 kasus. Argo mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks karena bisa diancam pidana. Ia menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet. Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap informasi soal COVID-19 yang beredar di media sosial. (ANT/AAN)