Evi Novida Ginting Manik Lawan Presiden Jokowi?
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022,” isinya. Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) daerah pemilihan Kalbar 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (mam)