Peserta JKN Terinfeksi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
“Proses pembayaran akan dilakukan secepatnya demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima,” ucapnya. Proses penyaluran penyaluran akan diiringi dengan pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini dilakukan dengan memperbaiki cash flow (arus kas) BPJS Kesehatan yang dapat dipakai membayar tunggakan ke RS. Fachmi Idris, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan menanggapinya dengan verifikasi akan dilakukan kepada RS yang sudah merawat pasien tertular covid-19. Jadi, BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pembayaran tersebut “BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” jelasnya. (mam)