Pro dan kontra fatwa dipicu kesalahpahaman masyarakat
Hal tersebut termasuk saat orang yang sudah terpapar virus ingin melakukan kegiatan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya yang bersifat publik. Namun, Bukan berarti meniadakan ibadah, katanya. "Tetapi semata untuk kepentingan memberikan perlindungan agar tidak menularkan pada yang lain," ujar dia. Sementara, apabila ada orang yang dalam posisi sehat dan berada di kawasan yang tingkat potensi penyebaran virus rendah, maka kewajiban pelaksanaan ibadah seperti shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasanya. Meskipun demikian, orang tersebut tetap memerhatikan protokol kesehatan, sosial dan protokol kehidupan bermasyarakat yang telah ditetapkan, tambahnya. Untuk itu bagi orang yang sehat dan berada di kawasan penyebaran rendah tetap melaksanakan kegiatan ibadah dengan memerhatikan aspek kesehatan menjaga diri dan lingkungan agar potensi pemaparan tidak tinggi.(ANT/AAN)