Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Covid-19
Berkenaan dengan hal tersebut, transportasi publik harus tetap disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda-moda transportasi yang digunakan. Moda transportasi tersebut antara lain kereta api, bus kota, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus trans. “Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut sehingga kita bisa menjaga jarak satu dan yang lainnya,” imbuhnya. Kedua, Kepala Negara mengatakan bahwa semua kebijakan besar terkait dengan Covid-19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, ia meminta kepada daerah untuk berkonsultasi membahasnya dengan kementerian terkait dan satuan tugas (satgas) Covid-19. Ketiga, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang disampaikan kepada publik, Presiden juga meminta agar satgas Covid-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat. “Terakhir, saya mengajak untuk cuci tangan yang bersih, tetap belajar, tetap bekerja, dan tetap beribadah. Solidaritas masyarakat adalah modal sosial kita yang penting untuk menggerakkan kita bersama-sama melawan Covid-19 ini,” tandasnya.(AAN)