Penyebab Bharada E Tidak Berikan Kesaksian di Ruang Sidang Komisi Etik

Kuasa Hukum Bharada E mengkonfirmasi kliennya menjadi saksi dalam sidang komisi etik Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Kuasa Hukum Bharada E mengkonfirmasi kliennya menjadi saksi dalam sidang komisi etik Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengkonfirmasi kliennya menjadi saksi dalam sidang komisi etik Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). 

"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," katanya pada Kamis (25/8/2022). 

Perlindungan Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. 

 "Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ucapnya. 

Selama menjalankan sidang komisi etik Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan koordinasi antara LPSK dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E. 

"Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin Partogi. 

 Divisi Humas Polri mengiyakan Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

 Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung Kamis, 25 Agustus 2022 mulai pukul 9.25 WIB, diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri.

Hal ini dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar Ferdy Sambo oleh penuntut.

 Kemudian, ini dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga dari 12 saksi hingga Kamis ini pukul 14.56.

 "Yang hadir di sidang pada tempat ini KM (Kuat Mallruf) dan RR (Ricky Rizal). Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. (ant/adm)