Kemkominfo Implementasi ‘Work From Home’
Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja. "Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelas Sekjen Kementerian Kominfo. Niken juga meminta pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Bahkan Kementerian Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. "Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," ujarnya. (mam)