Pemerintah Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil dan Produk Tekstil
- Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan);
- Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;
- Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;
- Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu;
- Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB; dan,
- Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.
- Peningkatan kegiatan intelijen;
- Peningkatan kegiatan pemeriksaan lapangan;
- Penerapan Risk Management;
- Peningkatan sinergi dalam Investigasi/joint analysis antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan Manajemen Risiko;
- Penerapan Risk Engine Pemeriksaan Fisik;
- Persyaratan Profil Risiko tertentu;
- Kewajiban cek eksistensi;
- Pemberian akses IT Inventory dan CCTV kepada DJP; dan
- Penyampaian hasil audit kepabeanan kepada DJP.
- TPT Hulu dan Antara
- Penggabungan komoditi kelompok A dan kelompok B menjadi satu kelompok dan persyaratan tata niaganya hanya berupa Persetujuan Impor (PI) dan kuota saja; dan
- Penghapusan persyaratan laporan surveyor dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas bea cukai secara manajemen risiko.
- TPT Hilir
- Importasi TPT Hilir diperketat dengan persyaratan PI dan kuota sama seperti sektor hulu dan antara dengan tujuan kesetaraan atau harmonisasi tata niaga hulu – hilir;
- Importasi TPT Hilir hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja;
- Importasi TPT Hilir tidak memerlukan persyaratan LS dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas BC secara manajemen risiko; dan
- Pengurangan batasan barang kiriman garment semula 10 pcs menjadi 5 pcs untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman.