Polres Umumkan 9 Tersangka Sekaligus Motif Teror Pembakaran di Jember

Konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Desa Mulyorejo yang digelar di Markas Polres Jember
Konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Desa Mulyorejo yang digelar di Markas Polres Jember

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejadian amuk massa di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, akhirnya terungkap. Hal itu karena Polres Jember telah berhasil mengamankan sebanyak 15 orang yang diduga tahu dan terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan rumah serta kendaraan di kampung itu. 

Diketahui sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya sebagai saksi.

Dilansir dari Jawa Pos Radar Jember, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, sebanyak 15 orang tersebut sebagian besar dari Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Mereka adalah warga yang memiliki kebun kopi di wilayah Desa Mulyorejo. 

“Mayoritas dari Kalibaru yang setiap saat mempunyai aktivitas pertanian kopi di TKP,” katanya, kemarin (6/8/2022).

Kemudian Hery menambahkan, Polres Jember juga telah mengamankan berbagai barang bukti, yakni tiga mobil, 15 motor bekas terbakar, satu parang, satu kapak, dan sisa bangunan yang dibakar. 

“Kami juga mengamankan dua botol bekas oli,” sebutnya.

Meski semikian, polisi masih memburu puluhan terduga pelaku. Setidaknya, ada sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai buron. 

Saat ini mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Itu karena, mereka juga terindikasi terlibat dalam serentetan kerusuhan di lokasi tersebut.

Selain itu Hery juga menjelaskan, bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh amarah warga Kalibaru terhadap perlakuan warga Desa Mulyorejo. 

Masyarakat Kalibaru yang mempunyai kebun kopi di Desa Mulyorejo kerap dimintai uang keamanan yang tidak jelas, serta terdapat dugaan pencurian hasil panen kopi.

“Motifnya, adanya dugaan pencurian hasil panen kopi milik warga Kalibaru yang berada di Desa Mulyorejo,” terangnya.

Sebelumnya jauh sebelum serentakan amuk massa terjadi, ada warga Kalibaru yang sempat mendapatkan penganiayaan dari warga Desa Mulyorejo. Tepatnya, dari warga Dusun Patungrejo.

Itu menjadi awal mula dari timbulnya dendam warga Kalibaru. Mereka lalu berencana membakar rumah pelaku pungutan biaya keamanan dan pelaku penganiayaan terhadap warga Kalibaru tersebut. 

’’Karena amarah tersebut, jadi mereka dengan sengaja melakukan pembakaran,” jelas Kapolres.

Sementara itu, dari hasil penangkapan sejumlah orang tersebut, Polres Jember juga menangkap seorang provokator. Yakni, berinisial J, warga Kalibaru, yang menjadi tersangka pertama. Sebab, dari keterangan saksi telah menggerakkan tersangka lain untuk melakukan pembakaran rumah dan kendaraan warga Desa Mulyorejo.

’’Lalu, tersangka kedua inisial S, yang melakukan pembakaran. Tersangka berikutnya dengan inisial A melakukan pembakaran sepeda motor, tersangka W melakukan pembakaran kios bensin. Hal ini juga dilakukan oleh tersangka lainnya,” jelasnya.(jwp/ra)