BPJS Kesehatan Harus Laksanakan Keputusan MA
“Karena belum mendapatkan salinan putusan, maka pihaknya belum bisa mengetahui detail teknis terkait putusan itu, khususnya kapan putusan itu mulai berlaku,” jelasnya. Kerugian akibat pembatalan kenaikan iuran JKN akan dihitung BPJS Kesehatan pada waktu dekat. Selanjutnya, rapat akan dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, BPJS Kesehatan menjamin operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan secara baik. Karena, badan ini salah satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. (mam)