Pansus Papua Akan Panggil Menkes dan Mendikbud
Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang otsus bagi Papua dan Papua Barat berbunyi 30% dana otsus dua provinsi itu wajib dialokasikan untuk pendidikan dan 15% untuk keseharan bagi orang asli Papua. Dari penelusuran Pansus diketahui UU Otsus belum direalisasilkan secara baik, terutama di Papua Barat. Jadi, bulan depan pansus ini akan memanggil Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan. “Jika dana Otsus dimanfaatkan secara maksimal, seharusnya sudah banyak sekolah dan perguruan tinggi besar dan berkualitas di Papua termasuk dokter dan rumah sakit,” ujarnya. (mam)