Perumahan GCC Diekseskusi Besok
Dengan begitu konsumen mem9nta penundaan eksekusi sambil menunggu solusi. Walaupun demikian, merea menerima kesepakatan agar eksekusi lahan dilakukan secara bertahap. “Kami akan mengejar hak kami,” ujar Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak. Sebanyak tujuh bidang tanah yang akan dieksekusi pada Jumat besok, tapi satu bidang masuk Kota Depok. Enam bidang ini memiiki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Kabupaten Bogor yakni 03, 1799, 1798, 1800, 1801 dan 1802. Selain itu lahan yang akan dieksekusi tidak semua lahan kosong, tetapi itu terdapat bangunan. Sebanyak 633 unit rumah dari 980 unit rumah GCC yang telah terjual sudah melakukan akad kredit di Bank Tabungan Negara (BTN), sehingga sebanyak 340 kepala keluarga (KK) telah menempatinya. Tjitajam memberikan solusi atas eksekusi tanah ini kepada konsumen GCC yang sudah akad kredit ke perumahan lain miliknya. Karena, konsumen membeli rumah melalui kredit bank. Kami tawarkan dengan diskon sekalian membicarakan opsi-opsi bagi konsumen yang telah terlanjur membeli ini," jelasnya. (mam)