BNPB Tetapkan Status Darurat Penyakit Kuku dan Mulut

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” tulis Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022/ 

Surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto betisi enam poin 

Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. 

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan angka penularan penyakit mulut dan kuku pada Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi

Sebanyak lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur (Jatim) sebesar 133.460 kasus dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 48.246 kasus.

Berikutnya. Jawa Tengah (Jateng) sebesar 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat (Jabar) sebesar 32.178 kasus.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku melaporkan jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit/

Kemudian, sebanyak 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor. (ant/moc)