Pantauan Penjualan Minyak Goreng Curah di Pasar Slipi

Pasar Slipi belum mewajibkan aplikasi Pedulilindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng curah lantaran ini belum disosialisasikan pemerintah pusat.
Pasar Slipi belum mewajibkan aplikasi Pedulilindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng curah lantaran ini belum disosialisasikan pemerintah pusat.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pasar Slipi belum mewajibkan aplikasi Pedulilindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng curah lantaran ini belum disosialisasikan pemerintah pusat. 

Apalagi, beberapa pedagang juga belum memperoleh sosialisasi dari pemerintah seperti Syawal yang berdagang kebutuhan pokok. 

“Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Kepala Pasar Slipi Hendra Silalahi pada Senin (27/6/2022). 

Walau demikian, Pedagang Kebutuhan Pokok di Pasar Slipi, Syawal mengemukakan harga jual minyak curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berkisar Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter.

Namun, hal ini berakibat penjualan minyak goreng crah semakin menurun lantaran semua pedagang sudah menerapkan harga yang sama bahkan ada yang lebih murah.

"Kalau dulu pas harga Rp.17.000 per liter masih gampang laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," ujarnya. 

Apalagi, penerapan barcode PeduliLindungi, ujar Syawal, dinilai akan mempersulit dirinya menjual minyak goreng curah.

"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," ucapnya. 

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah selama dua minggu pada Senin (27/6/2022). 

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (Minyak Goreng Curah) dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (24/6/2022). 

Perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR guna membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel. Selain itu bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Pembelian MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR seharga Rp14.000 per kg bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.(ant/mau)