Kemdagri Sebut Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada
Ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015. Hal itu memuat mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana. Isi Pasal 4 ayat (1) huruf h tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU No. 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yang berbunyi ‘Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba dan Bukan Mantan Terpidana Kejahatan Seksual terhadap Anak’. Dalam pasal 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tak ada syarat pencalonan adalah bukan mantan narapidana korupsi. Jadi, mantan napi kasus korupsi tetap boleh mencalonkan diri sepanjang diusulkan parpol sesuai ketentuan Pasal 7 huruf g UU No. 10 Tahun 2016. Pasal ini berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. “Pemahaman tentang PKPU No. 18 tahun 2019 perlu disebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya dan adanya kepastian hukum dalam.pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak tahun 2020,” tandasnya. (mam)