RS Swasta Hanya Bisa Periksa Covid-19
Walaupun, RS Swasta diberikan kewenangan pemeriksaan pasien terdeteksi Covid-19, mereka tetap harus berkoordinasi dengan RS pemerintah. Artinya, mereka harus melaporkan jika menemukan ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk penyatuan informasi. "Mereka nggak boleh ngomong dulu, harus cepat memberi tahu kepada Kemenkes misal setelah divalidasi dan dipastikan betul positif baru diumumkan supaya tak muncul dari mana-mana informasinya," jelasnya. (mam)