203 Sapi di Kabupaten Probolinggo Diduga Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melaporkan sebanyak 203 ekor sapi diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah tersebut.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melaporkan sebanyak 203 ekor sapi diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah tersebut.

Gemapos.ID (Jakarta) -Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melaporkan sebanyak 203 ekor sapi diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah tersebut. Jika dibandingkan laporan sebelumnya naik 60 dari 103 ekor sapi. 

"Namun potensi ternak terancam PMK berdasarkan populasi 2022 triwulan I untuk sapi potong sebanyak 312.932 ekor dan sapi perah 8.164 ekor, sehingga harus diwaspadai," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo Yahyadi pada Kamis (12/5/2022). 

Dari populasi sapi potong yang tersebar di 24 kecamatan Kabupaten Probolinggo, sebanyak tiga kecamatan terindikasi mengalami penyakit mulut dan kuku (PMK) yakni Kecamatan Kuripan, Bantaran dan Wonomerto.

"Kewaspadaan terhadap wabah PMK itu perlu dilakukan karena penyebaran penyakitnya sangat cepat dan meluas mengikuti lalu lintas ternak dan produknya serta pengendaliannya sangat sulit," ujarnya.

Yahyadi mengemukakan sejumlah tantangan yang dihadapi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo guna mencegah penyakit mulut dan kuku adalah biaya besar untuk pengobatan, vaksinasi. Dan operasional pengawasan lalu lintas ternak/produk hewan. 

Pasalnya, penyakit mulut dan kuku menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi seperti penurunan berat badan, harga jatuh, dan pemasaran tertutup.

"Wabah PMK juga mengancam tidak tercapainya swasembada daging sapi/kerbau dan populasi ternak sapi menurun," ucapnya. 

Langkah-langkah pengendalian yang dilakukan sesuai arahan Menteri Pertanian, Gubernur Jawa Timur, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti pembentukan Satgas Kabupaten Pengendalian dan Penanggulangan PMK. 

Kemudian, menyediakan Posko Laporan di Tingkat Kabupaten hingga Desa dan membuat Rencana Aksi Jangka Pendek (darurat) dan Jangka Panjang. 

Arahan ini disampaikan Dirjen PKH pada rapat koordinasi nasional (rakornas) pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) Nasional melalui zoom meeting pada 9 Mei 2022.

Selanjutnya, memaksimalkan peran petugas lapangan, yakni dokter hewan, paramedik keswan, inseminator petugas rumah pemotongan hewaan (RPH) untuk memantau. 

Berikutnya, mendata dan mengendalikan pergerakan kasus dari jam per jam/hari per hari serta mengisolasi ternak tertular dan menutup lalu lintas ternak/produk hewan dari daerah tertular.

"Perlu juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak/produk hewan terutama di Pasar Hewan dan pemotongan di RPH, mengintensifkan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK dan menyiapkan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan wabah PMK," ucapnya.

Petunjuk teknis pengendalian bagi Tim URC PMK DPKH Kabupaten Probolinggo meliputi survailance, pengendalian ternak sakit, dan area tertular serta penanganan wabah. (ant/adm)