Gissela dan Tyas Diperiksa Polda Jatim Kasus Carding
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap sindikat carding yakni satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu. Pembobol kartu kredit itu berinsial MR yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Kemudian, dua pengusaha agen wisata berinisial SG dan FD. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (mam)