PANRB Sebut Kriteria PNS dan TNI/Polri yang Bisa WFH Usai Libur Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri yang bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) seminggu usai libur Lebaran.

Tjahjo mengatakan ASN dan TNI/Polri yang bisa WFH seminggu usai Lebaran merupakan mereka yang kembali dari kampung halaman usai puncak arus balik.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo dalam konferensi pers virtual disiarkan di saluran YouTube Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).

"Atas masukan Kapolri, masukan Kementerian Perhubungan khusus untuk ASN termasuk TNI/Polri yang mudik diberi pelonggaran bisa kembali ke Jakarta H-2 atau H+2, H+3, dan bagi yang H+ bisa tetap aktif bertugas di K/L dan pemda dengan kerja di rumah," kata Tjahjo.

Kemudian, lanjut Tjahjo, bagi PNS dan TNI/Polri yang sudah kembali ke Jakarta diminta tetap bekerja di kantor masing-masing. ASN yang bertugas terkait pelayanan publik juga diminta langsung bekerja di kantor.

"Bagi yang tidak mudik dan bagi yang sudah ada di Jakarta tetap harus kerja secara fisik di kantor masing-masing dan khususnya yang menyangkut pelayanan publik, Dukcapil misalnya untuk SIM, untuk rumah sakit, untuk Imigrasi, dan lain-lain termasuk perizinan itu tetap harus siap dan kerja di kantor melayani masyarakat," lanjutnya.

Menski begitu, ketentuan bekerja di kantor dan WFH diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

"Ketentuan masing-masing kementerian dan lembaga dan daerah diserahkan pada PPK masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Tjahjo juga meminta pejabat Eselon II Kementerian PANRB mengecek berapa jumlah ASN yang bekerja di kantor dan berapa yang masih mudik. Bagi PNS yang mudik, ia meminta untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum kembali bertugas.

"Bagi yang mudik saya minta kepada bu Sesmen dilakukan PCR atau antigen karena apapun kembali ke kampung halaman berkumpul dengan banyak orang. Tentunya Covid ini belum tuntas sehingga pengecekan untuk PCR atau antigen termasuk vaksin ketiga semua harus dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian PANRB khususnya," jelasnya.(fnc/ri)