Menko Perekonomian Jelaskan RUU Cipta Kerja
Ketentuan umum lain termasuk undang-undang tenaga kerja masih berlaku seluruhnya. Pihaknya sekali lagi menegaskan bahwa yang diamandemen hanya pasal-pasal tertentu. “Jadi kalau ditanya apakah ini akan mengambil alih tugas pembuatan undang-undang oleh Pemerintah? Sama sekali tidak. Jadi pemerintah hanya mengambil yang dianggap dapat mengganggu ekosistem hari ini,” tutur Airlangga. Kaitannya dengan UMK-M Airlangga juga menjelaskan pentingnya berbadan hukum PT. Menurutnya, CV masih menempatkan harta keluarga menjadi bagian dari usaha. Sehingga Pemerintah mendorong kemudahan bagi sektor informal terutama UMK-M untuk memformalkan usahanya dengan membuat PT. “Dengan PT kita berikan perlindungan agar jika terjadi bangkrut, dapurnya tidak terkena dampak,” ujar Menko Airlangga. Airlangga juga menuturkan bahwa salah satu tujuan RUU Cipta Kerja adalah memberikan Pemerintah fleksibilitas. Selain itu, pihaknya juga menginginkan untuk memberi kesempatan negara-negara lain bahwa Indonesia sudah menyederhanakan “less” birokrasi. Dalam kesempatan ini, Airlangga juga memaparkan hal yang menjadi pertimbangan diperlukannya RUU Cipta Kerja antara lain adanya kompleksitas dan obesitas regulasi, peringkat daya saing RI yang masih rendah, tingginya angkatan kerja yang belum bekerja, perlunya pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, serta adanya ketiadakpastian dan perlambatan ekonomi. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Assegaf Hamzah & Partners Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah, serta Moderator Talkshow Najwa Shihab.(AAN)