Penyebar Data Pasien Terinfeksi Virus Korona Terancam Penjara
“Semua pasal tersebut merupakan delik aduan, artinya,polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor,” ucapnya. Sampai sekarang Polri belum menerima laporan penyebar data pribadi pasien terjangkit virus korona. Langkah ini telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (mam)