KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Teknologi Anti-illegal Fishing untuk Perkuat Armada

Ilustrasi: Kapal Pengawas Perikanan
Ilustrasi: Kapal Pengawas Perikanan

Gemapos.ID (Jakarta) - Pada tahun 2022 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter dengan memanfaatkan teknologi anti-illegal fishing yang akan memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini (10/4/2022).

Ia menjelaskan kapal pengawas yang dibangun tersebut akan dilengkapi dengan peralatan dan permesinan yang canggih.

"Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan illegal fishing, di antaranya rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal illegal fishing," katanya.

Selain itu ia juga menuturkan beberapa fitur yang dikembangkan yakni, kecepatan sampai dengan 30 knot, overview wheelhouse 360° yang membuat nakhoda dan perwira kapal bisa melihat ke semua sisi di sekitar kapal serta teknologi pemutus tali.

Kemudian, kata dia, kapal pengawas kelas II ini juga dilengkapi dengan meriam air, dan sea rider dengan kapasitas lima orang awak kapal, serta fin stabilizer dan interseptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil.

Selanjutnya, ia mengatakan desain yang dibuat hasil bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) ini, pemodelannya telah diujicoba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Surabaya.

"Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama," kata Adin.

Sementara itu , ia mengatakan kedua kapal tersebut akan dibangun oleh PT. Palindo Marine-Batam dan diharapkan sudah dapat digunakan untuk memperkuat armada pengawasan pada 2023.

Adapun, salam proses dimulainya pembangunan kapal tersebut, telah melibatkan supervisi yang memberikan pembekalan dari berbagi instansi terkait seperti Direktorat Tipidkor Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian.

"Proses pengadaan kedua kapal pengawas ini akan terus diawasi dan disupervisi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Adin.(ant/pa)