Kemendag Kawal Stabilisasi Harga Bapok
"Saya mengapresiasi kerja sama dan koordinasi kita dalam mengendalikan tingkat inflasi kelompok bahan makanan dalam tiga tahun terakhir. Inflasi dapat terkendali di bawah 5 persen, di tengah kondisi cuaca ekstrem yang cukup mengganggu kelancaran produksi dan distribusi pangan khususnya tahun 2019 lalu," kata Mendag Agus. Terkait dengan penanganan penyebaran virus Corona, Mendag menegaskan Kemendag juga telah menerbitkan Permendag No. 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Tiongkok” guna meminimalisasi penyebaran covid-19 melalui kegiatan importasi. Pemerintah menetapkan pelarangan impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah Covid-19 mereda. “Pemerintah menyadari antisipasi dampak penyebaran virus Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang memerlukan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha terkait bapok, maupun masyarakat. Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat tetap tenang, tidak perlu belanja berlebihan, dan selalu menjaga kesehatan,” jelas Mendag. Pada kesempatan tersebut, Mendag berpesan kepada para pemerintah daerah untuk memantau perkembangan harga dan pasokan bapok secara intensif dalam rangka memonitor indikasi kelangkaan barang dan dapat melakukan langkah antisipasi dengan cepat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memetakan jalur/rantai distribusi bapok di wilayah masing-masing untuk menjaga kelancaran distribusi, mengidentifikasi jumlah stok bapok dan ketahanan pangan, serta membantu kelancaran pelaksanaan Rakorda dan penetrasi pasar menjelang puasa dan Lebaran. "Upaya-upaya tersebut kita lakukan sebagaibentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam menjaga kecukupan stok dan pasokan bapok di pasar. Keberhasilan menjaga harga dan pasokan bapok selama ini harus terus dilanjutkan, sehingga sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin dengan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para pelaku usaha dapatterus ditingkatkan,” pungkas Mendag.(AAN)