Investasi Terhambat Akibat Salah Baca Tata Ruang
Kemudian Sekretaris Daerah sebagai ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang berperan dalam penyelesaian pemasalahan terkait tata ruang di daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai koordinator perencanaan program pembangunan daerang yang harus disusun berdasarkan RTR, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pengawas pelaksanaan penataan ruang di daerah. Budi Situmorang juga mengungkapnya setelah dilakukan pengawasan teknis ternyata ada lebih dari 7.800 kasus yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang berdasarkan data tahun 2018-2019. Saat ini sedang dilakukan tahap pembuktian benar-benar melanggar atau tidak, jika dia terbukti akan diberikan sanksi kalau tidak terbukti akan dilepas. “Ke depan kualitas tata ruang tetap harus kita perbaiki karena dinamika di bidang tata ruang ini terus berjalan, kegiatan diperbolehkan sepanjang tidak merubah atau mengganggu fungsi utama kawasan peruntukan, jadi kalau memang itu daerah industri benar-benar dibuat untuk industri yang berkualitas,” tegas Budi Situmorang. (mam)