Siapa Tiga Purnawirawan Terperiksa dalam Kasus Satelit Kemhan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga purnawirawan TNI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga purnawirawan TNI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga purnawirawan TNI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Tiga purnawirawan TNI yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan. Kemudian, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabarahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) L. 

Selanjutnya, Mantan Kepala Pusat Pengadaan Barahan Kemhan,  Laksamana Pertama TNI (Purn) L. 

"Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Senin (8/2/2022). 

Sebelumnya, layar monitor pemeriksaan Jampdisus Kejagung di Gedung Bundar tertulis pemeriksaan dua purnawirawan TNI pada Kamis (27/1/2022).

Kedua purnawirawan tersebut yakni Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksda (Purn) Leonardi (Mantan Kepala Baranahan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat itu menyebutkan, pemeriksaan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi juga mengatakan jadwal pemeriksaan yang tertera di monitor tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jampidmil.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.

Saat itu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kemhan guna memperoleh hak pengelolaan slot tersebut.

Meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, Kemhan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Kemhan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015-2016. (ant/din)