Sivitas Akademika Diperintahkan UGM Waspadai Virus Korona
Pada kesempatan terpisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 16 Tahun 2020 tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Ingub ini diteken oleh Anies yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran mulai para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus Covid-19. Pemprov DKI Jakarta juga diinstruksikan memfasilitasi sosialisasi tentang risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya. Mereka mengklaim virus Covid-19 belum menimpa warganya. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diperintahkan menyebarluasan informasi risiko penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran. "Menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," katanya. Tidak ketinggalan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diminta melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. (mam)