Ombudsman Minta Penghentian Proyek Monas
Kalau Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas. Komisi ini mensyaratkan Pemprov DKI memperhatian UU Cagar Budaya dalam penyelenggaraan Formula E di Monas di dalam surat kepada pemprov ini. “Komisi Pengarah bukan memperhatikan, tapi itu harus menguji apakah permintaan ini sudah sesuai undang-undang itu,” paparnya. Untuk membuktikan dugaan maladministrasi proses perizinan, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kepada Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Hal ini didasarkan Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ”Kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," ujarnya. (mam)