Rossa Banding ke Jokowi Sebagai Penyidik KPK
Pasalnya, Rossa merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan ke KPK sehingga tetap tunduk pada aturan kepegawaian Polri. Jadi, ketika Polri meminta kembali dia kembali ke kepolisian, maka dia harus menuruti perintah tersebut. Kemauan ini telah dikirimkan pimpinan Polri kepada pimpinan KPK, sehingga pimpinan KPK melepaskannya melalui suatu surat. Namun, setelah surat itu diterima itu justru Polri mengembalikan kembali Rossa kepada pimpinan KPK dengan suatu surat. Rossa merupakan penyidik KPK yang menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang melibatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. (mam)