Hemat Anggaran dengan SAKIP
Setiap tahun, Kementerian PANRB melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Selain itu, Kementerian PANRB juga memberikan solusi dalam bentuk pembinaan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen kinerjanya. Melalui pembinaan dan bimbingan teknis, telah terjadi perbaikan pada nilai hasil evaluasi instansi pemerintah. Secara nasional, hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2019 menunjukkan perbaikan yang ditunjukkan dengan peningkatan nilai rata-rata hasil evaluasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota, rata-rata nilai hasil evaluasi meningkat dari 56,53 di tahun 2018, menjadi 58,97 di tahun 2019. Sedangkan untuk tingkat provinsi, nilainya rata-ratanya meningkat dari 67,28 di tahun 2018 menjadi 69,63 di tahun 2019. Hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2019 menunjukkan masih terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan predikat “C”, 124 Kabupaten/Kota dengan predikat “CC”, 227 Kabupaten/Kota dengan predikat “B”, 52 Kabupaten/Kota berpredikat “BB”, dan 12 Kabupaten/Kota yang berpredikat “A”. Analisis terhadap hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori B ke bawah, memiliki potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran setidaknya sebesar 40 persen dari total APBD. Semakin tinggi nilai/kategori yang didapat, maka potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran semakin mengecil. Menteri Tjahjo pun mengapresiasi capaian pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang mendapatkan predikat BB dan A karena dianggap bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya perbaikan sehingga tercipta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, nilai tersebut bukan berarti tidak ada ruang untuk perbaikan. “Diharapkan pemerintah daerah dengan predikat BB dan A dapat mulai berfokus pada implementasi Performance Based Organization, termasuk upaya menciptakan reward dan punishment yang berdasar pada aspek kinerja,” ujarnya. Sementara bagi provinsi dan kabupaten/kota yang masih berpredikat B, ia meminta agar para gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah untuk fokus pada upaya peningkatan ekfektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya, antara lain dengan penyempurnaan cascading kinerja hingga level individu, penyelesaian target kinerja tingkat pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh OPD atau cross-cutting program, monitoring dan evaluasi berkala atas kinerja OPD untuk mendorong pencapaian kinerja, serta pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.(AAN)