Putri Wapres Belum Lengkapi Berkas Bacawalkot
Aturan tadi menyebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri. Langkah ini telah dibuktikan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No B.II/3/35681. (mam)