DPR Dukung KKP Tingkatkan Alokasi Anggaran
"Ini salah satu yang cukup menyusahkan. Penerima bantuan sulit karena ada aturan harus berbadan hukum. Ini salah satu sebab penyerapan anggaran sulit. KKP bisa mencontoh Kementerian Pertanian yang mencabut aturan (berbadan hukum ini)," kata Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan. Anggota Komisi IV DPR lainnya, Ema Umiyatul Chusna, juga menyampaikan hal senada. "Di bidang budidaya, calon penerima bansos salah satu syaratnya harus berbadan hukum. Mohon disederhanakan dengan rekomendasi dengan dinas setempat, karena untuk mengurus badan hukum itu memakan waktu yang cukup panjang dan juga mahal," timpal Ema. Menanggapi hal tersebut, Menteri Edhy mengatakan siap merevisi ketentuan dalam petunjuk teknis penerima bantuan yang disyaratkan harus memiliki badan hukum. Seperti tertuang dalam petunjuk teknis Bantuan Pakan Mandiri oleh UPT Ditjen Perikanan Budidaya. Dalam Juknis itu disebutkan: “penerima bantuan pemerintah adalah kelompok masyarakat, kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga keagamaan yang diutamakan yang berbadan hukum dengan mengikuti ketentuan yang mengatur kelembagaan/organisasi dan lembaga pendidikan yang terdaftar di kementerian yang membidangi pendidikan atau Kementerian Agama.”(AAN)