Asri Irwan Ungkap Permintaan Fee Ardian Norvianto
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Dari hal ini dia hanya ditugasi sebagai staf pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. Benni mengemukakan Mochamad Ardian Noervianto telah dicopot dari Dirjen Keuda pada Jumat (19/11/2021). Namun, dia tidak mau berkomentar tentang dugaan korupsi yang berakibat Ardian dicopot dari jabatan tersebu. "Kami belum sampai pada hal itu," ucapnya. Benni hanya mengutarakan Mochamad Ardian Noervianto memiliki passion mengajar, sehingga dia dijadikan staf pengajar di IPDN. Langkah ini diperlukan untuk berbagi pengetahuan pengelolaan keuangan daerah. "Hal ini, juga dalam rangka memperkuat program study Keuangan Daerah yang terdapat di IPDN," imbuhnya. Benny tidak menjawab apakah pencopotan Mochamad Ardian Noervianto terkait pemintaan fee proyek di sidang kasus suap Nurdin Abdullah, "Kami belum sampai pada hal itu," ucap Benny.