Seruan Kadin DKI Jakarta Kepada Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749. Hal ini dinilai sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.