Ungkapan Rachel Vennya Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Aku berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tetapi, sekali lagi, dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang, aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," ucapnya. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta seorang warga sipil berinisial OP sebagai tersangka kasus kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademanan. Keempat orang ini disangkakan dengan Pasal dalam Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.