Kabar Terkini Pemecatan Viani Limardi Sebagai Anggota DPRD DKI
Proses pencopotan Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI oleh PSI harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Ketika Ketua DPRD DKI Jakarta telah menerima surat, maka dia akan mengirim surat kepada KPUD DKI Jakarta. Selanjutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta akan meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani Limardi. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat. Berikutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI. Gubernur DKI Jakarta akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya. Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI.