Bunyi Aturan Baru Swab RT PCR Bagi Penumpang Transportasi
Aturan tersebut sama berlakunya untuk pelaku perjalanan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. "Addendum Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut," tulisnya. Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif baru swab RT-PCR sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR. Tarif baru tes RT PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275.000, sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp300.000. Kemudian, hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19. "Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir pada Rabu (27/10/2021).