Perkembangan Terkini Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10). Penyidik menilai unsur pidana yang dilanggar Rachel Vennya dari kabur karantina adalah dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. "Ancamannya satu tahun penjara," ucap Yusri.