Kesepakatan Penanganan Perlintasan Sebidang
(15) mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum bagi pelanggaran di perlintasan sebidang dan melakukan sosialisasi disiplin dan keselamatan di perlintasan sebidang (16) mendorong Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat untuk segera membangun perlintasan tidak sebidang di jalan nasional, (17) mendorong masyarakat untuk ikut peduli dan sadar hukum untuk keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur KA Balai Perkeretaapian Sumatera bagian Barat telah memulai melakukan kesepakatan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), terutama mengajak pemerintah daerah berpartisipasi menangani perlintasan sebidang. Pertama, memastikan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang bagi pengguna jalan dan pengoperasian kereta api. Kedua, berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait dengan perlintasan sebidang. Ketiga, merencanakan dan merealisasikan peningkatan penataan keselamatan pada perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang yang menyediakan akses bagi pejalan kaki. Menormalisasikan jalur kereta api dalam bentuk penutupan cikal bakal perlintasan sebidang, dan penertiban bangunan liar yang berada di ruang milik jalur kereta api serta pengelolaan perlintasan sebidang; Keempat, mendorong masyarakat untuk ikut peduli dan sadar hukum untuk keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Kelima, melakukan gerakan tertib berlalu-lintas dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas di perlintasan sebidang. Keenam, mensosialisasikan dan mempromosikan budaya keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang. Memperlancar perjalanan KA Memperlancar operasional perkeretaapian tidak hanya membenahi dari sterilisasi jalur kereta, namun dapat juga membangun perlintasan menjadi tidak sebidang. Data dari Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menyebutkan jumlah titik perlintasan KA (aktif) dengan jalan nasional di Sumatera Barat 7 titik, yaitu di Kota Padang 2 titik, Kab. Padang Pariaman 4 titik dan Kota Pariaman 1 titik. Setidaknya dalam waktu dekat akan dibangun tiga jalan layang (flyover) di jalan nasional oleh Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, yakni Jl. Prof. Hamka, Jl. Adinegoro dan Jl. Raya Padang – Bukittinggi. Studi kelayakan (feasibility study) sudah dimulai tahun 2014. Perlintasan sebidang yang nantinya dapat tertangani, selain mengatasi kecelakaan lalu lintas juga dapat memperlancar operasional perkeretaapian di Sumatera Barat. Ke depan akan dioperasikan kereta komuter dengan layanan hingga Stasiun Pauh Lima (akses Kampus Univeritas Andalas) dan angkutan barang mengangkut CPO dari Naras. Juga perpanjangan lintas KA dari Stasiun Naras hingga Sungai Limau sepanjang 7,5 kilometer. Reaktivasi perlu disegerakan untuk jalur Kayutanam - Padang Panjang – Solok – Muara Kalaban – Sawahlunto (95,3 km), jalur Padang Panjang – Bukititinggi – Payakumbuh – Limbanang (72,4 km), Muara Kalaban – Padang Sibusuk – Muaro (26 km) dan Muaro – Pekanbaru (220 km). Selain bermanfaat untuk mengangkut penumpang juga untuk pengembangan pariwisata di Sumatera Barat dan dapat terhubung hingga Pekanbaru (Provinsi Riau). Saat ini, jalur KA aktif di Sumatera Barat mengoperasikan 4 KA, yakni KA Sibinuang di lintas Padang – Naras (sejauh 67,5 km), KA Lembah Anai di lintas Bandara Internasional Minangkabau (BIM)-Kayutanam sepanjang 30,3 km; KA Minangkabau di lintas BIM – Pulau Air (32,4 km) dan KA Barang Semen Curah dan Klinker di lintas Indarung – Bukitputus – Teluk Bayur sepanjang 14,5 km. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat