Bagaimana Status Kasus Rachel Vennya di Polda Metro Jaya?
"Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri. Rachel Vennya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya tentang kabur dari karantina selama sembilan jam pada Kamis (21/10/2021). Penyidik ini dinilai melakukannya secara profesional. "Jadi paralel pemeriksaannya kita ada sekitar, Rachel sendiri ada 35 pertanyaan," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).