Sikap Rachel Vennya Terhadap Tindakan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel Vennya adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU). "Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri. Tindakan Rachel Vennya berakibat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya. "Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujarnya.